Metroqq - Pemilik PT SS di Jalan Korban 40 ribu jiwa, Makassar, Sulawesi Selatan saat ini dalam pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. mereka menemukan 29 ribu butir Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di kantor perseroan itu.
Kepala BBPOM, Muhammad Guntur, mengatakan PT SS adalah salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari lima PBF yang menjadi target BBPOM Makassar. Pekan depan mereka bakal memeriksa pemilik PT SS.
Banyak aturan yang dilanggar karena tanpa hak, tanpa keahlian dan tanpa kewenangan mengedarkan obat tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196-197, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Di hari yang sama, salah satu PBF di Jalan Lamuru juga sudah didatangi. Targetnya mencari tablet PCC, tetapi tidak ditemukan. Soal kemungkinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memasok obat-obatan ke apotek, ke rumah-rumah sakit ini dicabut izin operasionalnya, Muhammad Guntur belum bisa memastikan.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.