Monday, September 18, 2017

DPRD DKI TERANCAM TIDAK DAPAT KENAIKAN TUNJANGAN

DPRD DKI TERANCAM TIDAK DAPAT KENAIKAN TUNJANGAN


Pemprov dan DPRD DKI Jakarta sampai saat ini masih belum melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang hak keungan.

Dimana dalam aturan tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

Raperda tersebut merupakan upaya menjalankan Peraturan Pemerintahan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD.

Namun ternyata DPRD DKI yang kemungkinan akan mengalami kenaikan tunjangan sebesar 7 kali lipat ini tak kunjung merespon.

Sekrestaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak peraturan pemerintah itu diundangkan pada 2 juni 2017.

Oleh karena itu perda tersebut harus selesai pada 2 September 2017, Saefullah mendesak agar raperda itu cepat diselesaikan. Apalagi ini sudah melampaui batas yang ditargetkan oleh kementerian Dalam Negeri sesuai dengan pp 18 Perdaj Hak keuangan terancam batal.

Padahal Pemprov DKI sudah menyiapkan dana sekitar Rp 9 miliar untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Nantinya anggaran ini akan dimasukkan dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2017.

Lanjutnya terdapat kenaikan Rp 1,6 triliun untuk APBD-P 2017, yang sebelumnya Rp 70,1 triliun menjadi Rp 71,7 triliun. Jadi untuk perubahan 2017 itu sekitar Rp 71,7 triliun ya yang lalu Rp 70,1 triliun jadi ada kenaikan Rp 1,6 triliun,pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menyetujui Raperda tersebut. Harapannya kenaikan tunjangan itu untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.