Bocah 9 tahun dicabuli oleh tukang jual cilor
Metroqq - Seorang pedagang aci telur atau cilor ditangkap dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. S alias Bono (40) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi senin malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 9 RW 10, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati.
Erna mengatakan, pelaku kemudian memanggil korban, dan mengajaknya ke lokasi jemuran di sekitar rumah kontrakan. Di situlah, aksi bejat pelaku dilakukan.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, NM. Tak terima dengan aksinya itu, NM melaporkan kepada warga. Alhasil, tadi siang pelaku ditangkap, dan sempat dikurung di pos jaga RT.
Erna mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.