Di Instagram Kemkominfo Terdapat Ibu Pengabdi Setan
"Santai, registrasi nomor prabayar tidak perlu pakai nama ibu kok .. #gaperlunamaibu #registrasiPrabayar," caption caption meme image.
Berdasarkan pengamatan Merdeka.com, sejauh ini pos Kemkominfo sudah ada di sekitar 1.674 dan dibanjiri banyak pertanyaan dan tanggapan, keduanya serius dan hanya bercanda.
"Sy mau tanya, kalau tidak didaftarkan ulang, apa yang sebenarnya tidak ada dalam pemblokiran ??? Thx," kata pengguna Instagram.
"jumlahnya tidak akan aktif," kata admin Instagram Kemenkominfo.\
"kenapa begitu, yah baper dong ibu," respon pengguna lain.
Pihak Kemenkominfo sendiri membalas dengan, "Nama ibumu aman," kata Kemenkominfo.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mendaftarkan kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan cyber dan nomor identitas tunggal.
Pada saat pendaftaran pelanggan baru atau lama, pengguna hanya memasukkan NIK dan tidak ada KK hanya tanpa menyebutkan nama Ibu Alam. Selanjutnya kirim SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi Nomor Identitas Penduduk yang Adil (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.
"Registrasi pelanggan layanan telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu," kata Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Achmad M. Ramli dalam keterangan resminya, Kamis (19/10).
Registrasi ini bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri atau bisa dilakukan di gerai operator mobile yang berwenang.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.