Pindahkan Dana Ke Singapura, Nasabah Indonesia Berencana Mengikuti Tax Amnesty
Regulator di Asia dan Eropa sedang menyelidiki Bank Standard Chartered mengenai transfer dana sebesar USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun dari pelanggan Indonesia.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan berdasarkan data yang disampaikan oleh PPATK diketahui bahwa pengalihan uang dilakukan oleh nasabah dengan alasan mengikuti Amnesty Pajak.
"Jadi ada beberapa dana menarik, jika Anda menarik dana dari bank, apa yang anda minta? Saya ingin ikut serta dalam Tax Amnesty 'ada jawaban yang saya transfer ke Singapura karena saya ingin bergabung dengan Amnesty Pajak," katanya. di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (9/10).
"Informasi yang diperoleh dari PPATK ke luar negeri ke PPATK kami," katanya.
Ken juga mengatakan, memang setelah penelitian ditemukan 62 orang dari total 81 WNI telah mengikuti program Amnesty Tax. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan nilai uang yang didapat dari pelanggan yang telah mengikuti program Amnesti Pajak.
"Saya tidak bisa menyebutkan nilainya, saya melanggar Pasal 21 UU Amnesti Pajak," katanya.
Selanjutnya, Ken menambahkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pencarian untuk mendapatkan informasi yang lebih valid lagi. "Kami masih mempelajari apakah akan mengikuti TA atau tidak, sudah masuk SPT atau tidak, dan kami tidak hanya mengulas SPT TA," katanya.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.