Komnas HAM: Bukan Hanya Bos Gudang, Pemerintah Juga Harus Ikut Tanggung Jawab Atas Tragedi Memilukan Ini
Komnas HAM atau dengan kepanjangannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyesali musibah ledakan gudang kembang api yang terjadi di Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kejadian kebakaran tersebut menimbulan hingga 47 orang meninggal dunia dan 46 korban lainnya terluka berat. Sebagian diantarnya buruh perempuan dan anak-anak yang masih dibawah umur.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Sianner Indriani. Usai meninjau langsung lokasi pabrik kembang api yang berada ditengah kawasan permukiman warga Desa Belimbing itu.
Dari hasil investigasi Komnas HAM, perusahaan tidak mematuhi standar keamanan dan keselamatan kerja (K3). Juga melanggar peraturan ketenagakerjaan karena mempekerjakan buruh tanpa perlindungan atas hak-haknya dan dengan upah di bawah UMR.
Menurutnya, pekerja yang menjadi korban kebakaran tersebut hanya dibayar Rp 40.000 per harinya dengan target 1.000 bungkus kembang api per kelompok yang terdiri dari 5 orang. Mulai dari perhitungan upah harian itu, setiap pekerja menerima upah seminggu sekali.
"Barusan saya dan tim sudah ke RSUD Tangerang untuk mendatangi para korban. Dari pengakuan mereka hanya mendapatkan upah borongan Rp 40.000 per harinya. Salah satu buruh perempuan yang menjadi korban menjelaskan, dia baru bekerja enam hari disana. Dia tidak mampu memenuhi target yang seharusnya sehari, namun dia selesaikan dalam dua hari. Akibatnya, upahnya dipotong menjadi Rp 25.000 per hari karena tidak memenuhi target," ujar Sianne Indriani saat ditemui di lokasi pabrik petasan, Jumat (27/10).
Menurut Sianne sendiri, ada banyak pelanggaran yang terjadi atas insiden tersebut, salah satunya pelanggaran ketenagakerjaan, dimana upah yang mereka tidak sesuai atau rendah dari UMR.
"UMR disini saja sudah diatas Rp 3 juta, kalau sehari hanya Rp 40.000 berarti per bulannya hanya Rp 1,5 juta. Ini jauh sekali," tegasnya.
Dari hasil wawancara yang dilakukan, Komnas HAM mengungkapkan fakta saat kejadian tidak ada alat pemadam kebakaran dan tidak ada satpam yang menjaga pabrik. Pintu utama hanya satu, sehingga banyak yang terjebak dan tewas terbakar.
Komnas HAM menilai, ini tragedi kemanusiaan sekaligus tragedi ketenagakerjaan terburuk sepanjang abad ini. Bagaimana mungkin memproduksi barang berbahaya dilakukan dengan mekanisme jauh dari standar keselamatan dan kesejahteraan. Sehingga menimbulkan korban dengan jumlah yang drastis sebanyak 47 orang tewas.
"Semua pihak termasuk pemerintah harus ikut bertanggung jawab atas tragedi yang memilukan ini," Tutup Sianne.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.