Monday, October 16, 2017

KEMENTERIAN DALAM NEGERI INGATKAN HINDARI PENGGUNAAN KATA PRIBUMI

KEMENTERIAN DALAM NEGERI INGATKAN HINDARI PENGGUNAAN KATA PRIBUMI



Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengimbau kepala Daerah untuk tidak menggunakan kata pribumi.

Karena bertentangab dengan instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam perumusan dan penyelenggaran pemerintah.

Dia menambahkan pernyataan yang menginggung kata pribumi juga bertentangan dengan undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Walaupun begitu, mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini tetap mendukung kepemimpinan selama lima tahun ke depan. Sebab, dia menilai, mantan Menteri Pendidikan itu memiliki kemampuan komunikasi publik yang sangat bagus.

Soni mengungkapkan, pemerintahan Anies-Sandiaga Salahuddin Uno harus bisa mempersatukan warga Ibu Kota yang multi-etnis. Karena dengan begitu permasalahan yang ada akan mudah untuk diselesaikan.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.