Tuesday, November 7, 2017

Perubahan Perilaku Masyarakat Melakukan Pengisian Data Pribadi

Perubahan Perilaku Masyarakat Melakukan Pengisian Data Pribadi Semakin Memudar


Berubahnya perilaku masyarakat melakukan pengisian data pribadi mulai memburuk. Pada tahun 2005 dulu, masyarakat jujur mengisi data pribadi manakala meregistrasikan kartu perdananya. Namun, seiring waktu berjalan, ketaatan masyarakat terhadap hal tersebut semakin memudar.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomukasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan bahwa, Tidak diketahui apa penyebabnya. Namun, yang sudah jelas adalah masyarakat sudah mulai menginginkan serba instant.

"Saat ini sudah sebanyak 360 juta nomor aktif di mesin operator. Namun pertanyaannya adalah, apakah 360 juta nomor tersebut terisi dengan identitas pengguna aslinya? 90% tidak," kata Merza saat acara Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kemkominfo, Selasa (7/11).

Itu sebabnya, kata Merza, proses registrasi kartu prabayar diyakini mampu membalikan kondisi saat ini. Kembalikan seperti masa-masa masyarakat taat terhadap proses registrasi kartu perdana, Pada umumnya, aturan untuk menregistrasi kartu prabayar sudah ada sejak tahun 2005.
Kemudian pada tahun 2004 melakukan perbaharuan. Namun kala itu, yang menjadi persoalan adalah validasi dari data yang disampaikan pengguna layanan seluler. Barulah di tahun 2007 ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang disesuaikan dengan NIK dan nomor kk. Hal tersebut juga seiring dengan adannya inovasi e-KTP.

"Seharusnya kita berterimakasih atas terselenggaranya e-KTP, sehingga terbentukanya database yang nantinya dapat menjadi data yang dioptimalkan untuk layanan. Bukan hanya itu, Kamu juga mempersiapkan perbaikan terhadap data 360 juta nomor aktif tersebut dalam waktu yang tidak lama tapi valid," ujarnya.

Semenjak berlakunya registrasi ulang kartu prbayar pada 31 Oktober hingga 6 November kemarin, tercatat sebanyak 54.347.072 nomor yang telah melakukan registrasi dari 340 juta kartu prabayar yang aktif. Meski demikian, bukan berarti semua prosesnya berjalan lancar.

Menurut Achmad Ramli, Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebesar 20 persen masyarakat yang menggunakan layanan seluler gagal melakukan registrasi sejak dimulainya registrasi prabayar. Salah satu penyebab gagalnya registrasi tersebut adalah masyarakat yang belum memahami cara registrasi.

"Contohnya, pada registrasi ulang diminta untuk ketik ulang NIK dan nomor KK. Tapi ada sebagian masyarakat yang ditulis langsung NIK bukan nomornya," jelasnya.

Ada juga cara melakukan registrasi kartu perdana yang dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.