PEMALSU PUPUK CAIR BEROMZET Rp. 100 JUTA DIBONGKAR
Jaringan pemalsu pupuk cair yang sudah beroperasi selama tujuh tahun dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Kasubdit 2 Indagsi AKBP Egy Adrian Suez mengatakan tersangka kasus ini adalah pemilik CV Randu Aji, Alfan Junaidi 42 tahun
Egy mengatakan rumah tersangka yang berada di Dusun Kuwu Rt 02/01 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak juga dijadikan gudang pupuk cair palsu.
Pelaku ini melakukan pelanggaran tindak pidana sistem budidaya tanaman. Dia memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi. Atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan undang-undang," ungkapnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas belum melakukan penahanan terhadap Alfan Junaidi. Dari penggerebakan yang dilakukan pada , polisi menyita ribuan botol dugaan pupuk cair yang dikemas dalam botol.
Alfan juga sengaja memberi label berbagai merek."Ada puluhan label yang ditempelkan dalam botol, padahal isinya sama hanya memperbanyak meek. Kalau nanti tidak laku akan diberi merek lain," kata Egy.
Modus yang digunakan pelaku dengan sengaja mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan merek atau label. Pupuk cair palsu tersebut selanjutnya diedarkan ke Kudus, Rembang, dan Pati dengan harga antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Egy menegaskan pupuk cair yang diduga palsu ini akan dikirim ke laboratorium pertanian di Bogor dan Ungaran untuk memastikan kandungan di dalamnya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 60 (1) huruf F UU RI no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Egy mengatakan rumah tersangka yang berada di Dusun Kuwu Rt 02/01 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak juga dijadikan gudang pupuk cair palsu.
Pelaku ini melakukan pelanggaran tindak pidana sistem budidaya tanaman. Dia memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi. Atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan undang-undang," ungkapnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas belum melakukan penahanan terhadap Alfan Junaidi. Dari penggerebakan yang dilakukan pada , polisi menyita ribuan botol dugaan pupuk cair yang dikemas dalam botol.
Alfan juga sengaja memberi label berbagai merek."Ada puluhan label yang ditempelkan dalam botol, padahal isinya sama hanya memperbanyak meek. Kalau nanti tidak laku akan diberi merek lain," kata Egy.
Modus yang digunakan pelaku dengan sengaja mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan merek atau label. Pupuk cair palsu tersebut selanjutnya diedarkan ke Kudus, Rembang, dan Pati dengan harga antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.
Egy menegaskan pupuk cair yang diduga palsu ini akan dikirim ke laboratorium pertanian di Bogor dan Ungaran untuk memastikan kandungan di dalamnya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 60 (1) huruf F UU RI no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.