Friday, November 17, 2017

Ketua Umum PPP: Di UU MD3 Ada Ketentuan Pemberhentian Sementara Ketua DPR

Ketua Umum PPP: Di UU MD3 Ada Ketentuan Pemberhentian Sementara Ketua DPR


Ketua DPR Setya Novanto secara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua PPP Romahurmuziy berharap agar setiap kebisingan yang terjadi di masyarakat dalam beberapa hari terakhir bisa segera selesai.

Romahurmuziy yang akrab disapa Romy ikut mengikuti perkembangan kasus yang menjerat Setya Novanto. Romy prihatin dengan apa yang terjadi dengan Setya Novanto.

"Saya harap Bapak Setya Novanto dapat menjalani proses hukum dengan baik, semoga Bapak Setya Novanto dapat sabar dan sabar dalam menjalani proses hukum," kata Romy di sela acara peringatan ke-105 Muhammadiyah di Pameran Istana Yogyakarta, Jumat (17 / 11) malam.

Menyinggung masa depan Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Romy menilai urusan internal Partai Golkar. Karena hak untuk mengganti Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah Fraksi Golkar di DPR.

"Jika mengacu pada undang-undang MD3, ada ketentuan yang memungkinkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berada dalam status tersangka untuk tetap menjabat, namun pada saat yang sama ketika terdakwa adalah terdakwa, undang-undang MD3 juga menyediakan ketentuan untuk diberhentikan sementara, "Romy menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya Setya Novanto pertama kali didirikan sebagai tersangka kasus korupsi kartu e-KTP pada 17 Juli 2017 silam. Kemudian pada tanggal 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan putusan hakim, sebagian besar tuntutan pra-pengadilan Setya Novanto dikabulkan. Keputusan hakim ini diketok palu pada 29 September 2017. KPK akhirnya menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu e-KTP pada 10 November 2017.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.