Sunday, November 5, 2017

Gadis 14 Tahun Dicabuli Kakek Dalang, Usai Pulang Dari Sembahyang

Gadis 14 Tahun Dicabuli Kakek Dalang, Usai Pulang Dari Sembahyang


Rumah kakek Bagia (65) atau kakek buyutnya Dalang tiba-tiba ramai ditemui pemilik rumah wanita berinisial fucked inisial berinisial N yang berusia 14 tahun.

Sebelum kejadian tersebut terjadi, N dan ayahnya melakukan sholat bersama orang banjar ke Candi Batukaru di Tabanan, Sabtu (4/11). Setelah sholat, ia dan ayahnya Wayan S menyaksikan hiburan dansa.

Pukul 23.00 WITA, sang ayah bingung mencari puteranya. Semua warga juga ikut membantu sampai dini hari. Saat hendak pulang, ayah korban mendapat informasi bahwa putrinya pulang dengan Kakek Dalang. Wayan mengira putrinya dibawa pulang oleh kakek Dalang.

Sesampainya di rumah, satu-satunya anak perempuannya tidak ada di rumah. Ia pergi ke rumah kakek Dalang yang tak jauh dari rumahnya. Tapi rumah Dalang gelap gulita. Wayan menganggap kakek Dalang belum kembali ke rumah dan masih di kuil. Dia tidak memiliki perasaan buruk sama sekali. Sore harinya ia kembali ke rumah Dalang karena putrinya belum pulang.

Rumah Kakek Dalang sepi. Wayan memberanikan diri untuk membuka pintu rumah yang tidak terkunci. Saat membuka salah satu ruangan, dia terkejut saat mendapati putrinya terbaring di tempat tidurnya. Hanya memakai inner dan Bra.

Saat itulah dia menangis dan menangis. Sementara Dalang haya diam sambil mengenakan celana dan pakaian. Dalam keadaan setengah telanjang, lutut putrinya memohon belas kasihan.

Karena kebisingan, warga datang dan menyeret Dalang keluar untuk diinterogasi di balai Banjar setempat. Wayan yang tidak menerima putrinya disalahgunakan, segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Celana dalam korban disita sebagai barang bukti.

"Kami masih menyelidiki kasus ini dengan meminta informasi dari pengadu, saksi dan korban terlebih dahulu," kata Kapolsek Penebel, AKP I Ketut Mastra Budaya, Minggu (5/11).

Saat ini polisi telah berusaha untuk mengambil Kakek Dalang. "Pelakunya dijemput oleh petugas piket untuk pemeriksaan intensif," katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No. 35 th 2014 tentang amandemen UU No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 sampai 15 tahun.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.