Monday, September 18, 2017

DAMPAK BURUK RENCANA PENERAPAN CUKAI PLASTIK

DAMPAK BURUK RENCANA PENERAPAN CUKAI PLASTIK DI INDONESIA


Sekjen Indonesia Olefin & Plastic Industry Association (Inaplas), Fajar Budiono mengkritik rencana pemerintah yang akan menerapkan cukai terhadap produk plastik,terutama kantong plastik. Kebijakan hanya akan menguntungkan importir serta berpotensi mematikan industri di dalam negeri. "Tidak seperti industri rokok yang dapat dikenakan bea cukai, industri plastik memiliki karakteristik yang sangat berbeda karena turunannya sangat banyak sehingga kalau dikenakan cukai dampaknya justru akan merugikan,"" katanya.

Dampak dari kebijakan ini akan sangat dirasakan industri makanan dan minuman karena hampir 65 persen menggunakan produk plastik. Inaplas pernah menghitung cuaki plastik dapat dihimpun Rp1,2 triliun maka di sisi lain potensi PPN dan PPH yang hilang diperkirakan bisa mencapai Rp 1,9 triliun berarti pemerintah justru kehilangan potensi pendapatan Rp 700 miliar.

Persoalan saat ini adalah manajemen sampah di Indonesia sangat lemah sehingga masyarakat lebih suka membuang sampah plastik disembarang tempat ketimbang mengumpulkannya untuk kemudian di daur ulang. Beberapa negara tidak mengenakan cukai terhadap produk plastik, namun mereka akan mengenakan denda yang cukup tinggi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, serta tidak memisah-misahkan sampah plastik dengan sampah lainnya.
 
Apalagi pengawasan barang masuk selama ini sangat lemah karena Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga banyak pintu yang dapat dimanfaatkan, kalau sampai diserbu produk plastik dari luar maka yang terkena dampaknya industri plastik di hilir. Seharusnya pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan tersebut, harus diperhatikan dampak buruknya bagi industri di dalam negeri.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.