Thursday, December 14, 2017

KPU Bekasi Susun Mekanisme Informasi Bagi Mantan Terpidana Korupsi Maju Untuk Pilkada

KPU Bekasi Susun Mekanisme Informasi Bagi Mantan Terpidana Korupsi Maju Untuk Pilkada


Komisi Pemilu Kota Bekasi, belum menetapkan mekanisme pengumuman mantan calon terdakwa korupsi yang ingin mendaftar menjadi calon walikota di Pilkada secara bersamaan tahun depan.

"Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, mantan tahanan korupsi tersebut harus mengumumkan bahwa dia adalah seorang terpidana korupsi sebelum mengajukan permohonan ke KPU," kata ketua KPU Ucu Asmarasandi, Kamis (14/12).

Peraturan tersebut tidak menjelaskan rincian mekanisme pengumuman. Ini akan menciptakan mekanisme yang lebih rinci untuk diimplementasikan oleh calon kepala daerah yang telah terbukti melakukan korupsi.

"Saat ini masih disusun, mungkin satu minggu lagi sudah selesai, karena pendaftarannya sudah dibuka mulai 1 Januari 2018," kata Ucu.

Jika mengacu pada daerah di Jawa Tengah, seorang kandidat yang pernah menjadi narapidana korupsi menyatakan dirinya sebagai narapidana korupsi melalui media cetak. Bukti adalah syarat untuk mendaftarkan diri di KPU. "Kita bisa mengadopsinya," katanya.

Dia menegaskan, jika akan ada calon walikota dan wakil walikota Bekasi yang tidak memenuhi persyaratan, otomatis akan ditolak.

Perlu diketahui, Mochtar Muhammad yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi, akan maju dalam pemilihan di Kota Bekasi tahun depan. PDI Perjuangan yang membawa mantan walikota Bekasi periode 2008-2013 tersebut merupakan kandidat tunggal.

Ketua Badan Pemilu Pemilu DPC PDI Kota Bekasi Perjuangan, Nikodemus Godjang siap mengumumkan Mochtar Muhammad pernah terbukti melakukan korupsi.

"Kami akan mengumumkannya nanti, karena itu adalah perintah dari UU tersebut," katanya.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.