Begini Penjelasan Anies Mengenai Mekanisme Baru LPJ Operasional RT/RW
Pemprov DKI Jakarta masih memerintahkan pengurus RT / RW untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana operasional. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai mekanisme LPJ yang lebih sederhana.
Ke depan, RT / RW di Jakarta harus melaporkan pertanggungjawaban dana operasional setiap 6 bulan mulai 2018. Penggunaan dana tersebut dilaporkan ke kelurahan sebagai bentuk kontrol.
"Ke depan, RT dan RW mencatat biaya bulanan dan melapor kepada warga di RT atau RW, setidaknya setiap 6 bulan sekali dan dilepas ke kepala kelurahan," kata Anies di Balaikota, Kamis (7/12). .
Anies mengatakan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Provinsi DKI telah mendorong kepala RT dan RW untuk melaporkan penggunaan dana mereka secara rutin di desa mereka secara teratur kepada penduduk dan mendorong warga untuk berperan aktif dalam memastikan kegunaan dana Warga negara juga lebih sadar akan relevansi pembelanjaan keuangan oleh RT dan RW di lingkungan mereka sendiri.
"Kami ingin pertanggungjawaban diserahkan kepada orang-orang yang memilih mereka, tapi kegiatannya ada di desa, bukan RT / RW yang ditunjuk oleh pemerintah provinsi, tapi itu pilihan masyarakat," katanya.
"Laporannya sangat singkat, dan ini adalah format yang bisa mereka gunakan untuk warga, jadi mereka melaporkannya kepada warga dan kemudian melaporkannya ke warga desa dan kemudian dikirim ke kepala desa," kata Anies.
Menurutnya, format ini dianggap paling tepat. Karena RT / RW wajib melaporkan penggunaan dana operasional kepada warganya. Karena menurut dia, didapat RT / RW bukan dari pemerintah provinsi, tapi ada juga yang dari warga. Untuk setiap uang di luar sana harus dicatat baik penghasilan maupun pengeluaran ini sebagai bukti pertanggungjawaban kepada warga.
"Karena kemudian dalam laporan mereka menyebutkan pendapatannya begitu banyak, pengeluarannya begitu banyak, hal itu dilaporkan dalam forum warga," katanya.
Kepala Biro Administrasi Jakarta, Premium Lasari Untuk mengatur mekanisme penyederhanaan, dengan mengecualikan bukti bukti penerimaan. Ke depan, rekaman tersebut akan dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara RT / RW karena bersifat kolektif.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.