SEORANG RT DI PEKAN BARU MENCABULI ANAK GADIS BERUMUR 15 TAHUN DENGAN MENJANJIKAN DI BELIKAN SEPEDA MOTOR
Seorang ketua Rukun Tetangga ( RT ) di kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, di laporkan ke polisi lantaran diduga mencabulin seorang wanita yang berusia 15 tahun. Dengan yang di lakuin pelaku sebanyak empat kali dengan iming - iming akan di belikan sepeda motor metik.
Dan kedua orang tua kobarn melamporkan kepada Lembaga Perlindungan anak Riau sudah membuat laporan untuk di tindak lanjuti. Laporan itu atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawa umur. sebelum di cabulin. KD membawa korban ke tempat hiburan malam. Dan di paksa menenggak minuman keras hingga mambuk dan tidak sadar kan diri.
Dan disitu lah korban di bawa ke hotel yang ada di Pekanbaru dan itu yang terakhir 4 di alami korban sebelumnya sudah ada 3 kali korban di cabuli pelaku. Korban sudah tidak ingat lagi saat pertama kali di cabulin dan saat itu pelaku menjanjikan akan membelikan sepeda motor. Jika korban mau di cabulin oleh pelaku dan pelaku berhasil membujuk sampe korban luluh.
Dan pelaku meminta izin oleh keluarganya ingin membawa korban ke pekanbaru dan orang tuannya memberikan saja karena pelaku sudah di anggap seperti saudara sendiri. Setelah tiba di pekanbaru di hotel pelaku mandi dan mengajak korba keliling-keliling pekanbaru dan malemnya mengajak ke tempat hiburan malam.
Sesampai di tempat dunia malam itu pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebanyak dua gelas korban tidak sadarkan diri karena mabuk lalu pelaku membawa ke kamar hotel. Setelah di hotel pelaku dengan leluasa mencabuli korban. dan besokannya harinya korban pun di ajak pulang ke rumahnya. Lalu korban tidak menceritakan ke pada ke orang tuanya apa yang di alamin kepada orang tuanya.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.