AHMAD DHANI RESMI JADI TERSANGKA AKIBAT KICAUAN PENISTAAN AGAMA
Dhani sebelumnya memposting di akun Twitternya Siapa saja yang mendukung penistaan agama adalah bajingan yang perlu di ludahi mukanya ADP.
Dihubungi terpisah Jack Lapian sebagai pelapoe mengatakan Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pasca penyidik melakukan gelar perkara pad 23 November 2017 lalu.
Informasi yang dia dapat rencananya Dhani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada kamis 30 November mendatang, Dhani diguga melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Electronik.
Untuk diketahui, postingan itu diunggah Dhani sekitar Maret lalu. Saat diperiksa pada 10 Oktober lalu, Dhani mengaku tak menyesal atas postingannya tersebut.
Dia berdalih unggahan tersebut tidak menyudutkan pihak manapun. Sehingga menurutnya kurang tepat bila ada pihak-pihak yang melaporkannya.
Selain kasus ini, Dhani juga telah berstatus tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.