POLISI GEREBEK RUMAH SATPOL PP DITEMUKAN SABU-SABU
Warga Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur ini yang bernama Misran Syukur (35) yang juga pegawai Satpol PP Kabupaten PPU diciduk polisi di rumahnya. Misran diduga jadi pengedar sabu dan kini dia meringkuk di sel penjara. "Informasi itu lalu kami selidiki" kata Kasat Reserse Narkoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto. Aparat polre PPu bersama dengan Polsek Penajam melakukan penyergapan. "Waktu kita lakukan penggerebekan, ada Misran di dalam rumahnya dan dia kaget," ujar Tri.
Saat menggeledah ditemukan uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba, telepon seluler, dan korek gas di dalam tas yang dia pakai. "Ada total 3 paket sabu seberat 5,16 gram kita amankan, timbangan digital, pipet, sampai dengan botol minuman mineral yang dipasang sedotan," sebut Tri. Menurut pengakuan Misran jual beli narkoba ini baru jalan 2 bulan. Misran pun digelandang ke Polres PPU untuk diiterograsi.
MIsran mengakui sebagai PNS di Satpol PP Kabupaten PPU. Diduga Misran bukan hanya pemakai tetapi dia juga pengedar sabu-sabu. Misran meringkuk di sel penjara Polres PPU. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a dari undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.