ISTRI BELA SUAMI YANG DIVONIS USAI MEMPERKOSA ANAKNYA
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Safrudin SH menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Hakim dan JPU kompak jika terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 81 ayat 2 UU RI Tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka yang bernama Bambang Pamungkas warga Magetan, Jawa Timur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda 60 juta subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Pria 44 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Kala itu terdakwa memaksa korban yang hanya berdua di rumah kontrakan untuk berhubungan intim. Korban pun tidak bisa berbuat banyak lantaran takut ancaman ayah tirinya. Hingga akhirnya korban pasrah melayani nafsu bejat pria yang bekerja sebagai sopir itu. Sebagai seorang ayah seharusnya melindungi dan mengayomi putrinya sekalipun bukan anak kandungnya.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim itu disayangkan Siti Marhumah, yang tak lain adalah istri terdakwa yang merupakan ibu korban. Bahkan Siti menyayangkan tindakan pelaporan yang dilakukan anak kandungnya kepada suaminya tersebut. Siti menjelaskan laporan putrinya tersebut hanya mengada-ada dan rekayasa yang dibuat. "Bukan saya tidak membela anak saya sendiri, tetapi tindakan keseharian dia yang sudah kelewat batas. Sering berbohong dan mengambil barang milik keluarga," ujar Siti.

No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.